Pahami Kewajiban Pajak Apa Saja yang Harus Dipenuhi Pemilik Usaha

Pahami Kewajiban Pajak Apa Saja yang Harus Dipenuhi Pemilik Usaha

DUKUHUMKM, Jakarta- Bagi anda para pemilik usaha? Apakah sudah tahu kewajiban pajak apa saja yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha? Tentu saja, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami kewajiban pajak apa saja yang harus mereka bayar. Pemahaman terhadap aspek pajak menjadi penting agar usaha dapat berjalan lancar.

Untuk tahap awal, pelaku usaha wajib lapor pajak mengikuti jadwal dan prosedur yang berlaku. Jadi sudah pada lapor belum? Kalian dapat mencermati jenis-jenis pajak dan besarannya sebagai berikut. 

Mari kita lihat pajak apa saja yang perlu diperhatikan:

- Pajak Penghasilan (PPh) Final: UMKM dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet. Ini berlaku untuk usaha dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun. Tarif ini diberlakukan dalam jangka waktu tertentu, yaitu 7 tahun untuk wajib pajak pribadi, 4 tahun untuk badan usaha seperti koperasi dan CV, dan 3 tahun untuk PT.

- PPh 21: Pajak ini dikenakan atas penghasilan karyawan. PPh 21 memiliki tiga alternatif pemotongan pajak, yaitu ditanggung perusahaan, ditunjang perusahaan (gross up), atau ditanggung karyawan. Sebagai gambaran, karyawan gaji bulanan sampai Rp5,4 juta bertarif 0%. Sedangkan, tarif PPh 21 tertinggi yakni sebesar 34% diberikan kepada karyawan dengan gaji per bulan di atas Rp1,4 miliar. 

- PPh 23: Pajak ini dikenakan atas transaksi jasa, seperti jasa konsultasi atau sewa bangunan. Tarif yang dikenakan bervariasi tergantung jenis jasanya.

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): UMKM dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN sebesar 11% dari setiap transaksi penjualan barang atau jasa.


Editor: Red

Terkait

Komentar

Terkini