BERITA

PELUANG

Produk Amerika Serikat yang Masuk ke Indonesia Tetap Wajib Sertifikasi Halal

DUKUHUMKM, Jakarta— Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa semua produk yang masuk ke Indonesia, termasuk yang berasal dari Amerika Serikat (AS), tetap wajib memiliki label halal. Hal ini menyusul beredarnya informasi yang salah di masyarakat mengenai kebijakan halal pada produk AS yang masuk Indonesia.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal), dengan tegas membantah kabar yang beredar bahwa produk Amerika tidak memerlukan label halal. “Tidak benar informasi yang beredar di masyarakat bahwa produk Amerika masuk ke Indonesia tidak perlu label halal. Tidak benar,” ujar Babe Haikal dalam keterangan yang disampaikan baru-baru ini.

Babe Haikal juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terkait masalah sertifikasi halal ini. Ia memastikan bahwa pemerintah sangat serius dan transparan dalam mengawasi dan memberikan sertifikasi halal. "Untuk urusan halal, gak ada hal yang dirahasiakan, gak ada yang diumpet-umpetin. Tidak ada yang dilanggar," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa AS sudah memiliki regulasi ketat mengenai produk halal sejak 1974. Beberapa lembaga halal yang diakui, seperti Halal Transaction of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), telah bekerja sama dengan banyak negara, termasuk Indonesia. "Amerika justru lebih ketat (untuk urusan halal) karena mereka telah memberlakukan halal sejak 1974 dengan berdirinya IFANCA," jelas Babe Haikal.

Sebelumnya, muncul informasi yang mengklaim bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS memungkinkan produk AS masuk tanpa label halal. Namun, BPJPH memastikan bahwa informasi tersebut keliru. Menurut Babe Haikal, tidak mungkin produk dari AS bisa masuk tanpa label halal, mengingat masyarakat Indonesia sangat sensitif terhadap isu halal.

“Mereka juga sudah bisa belajar dong, andai kata mereka benar-benar masuk tanpa ada label halal, ya siapa yang beli di Indonesia. Itu sama juga menutup perusahaan-perusahaan itu dan merembet dengan boikot. Gak mungkinlah terjadi,” jelasnya.

Dengan klarifikasi ini, BPJPH mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, karena regulasi halal di Indonesia tetap berlaku bagi semua produk yang beredar, termasuk yang berasal dari luar negeri.
 


Editor: Redaksi

Komentar

Baca Juga

Terkini