Menteri Karding Tegaskan Program Magang ke Luar Negeri Masuk Kategori Pekerja Migran Indonesia

Menteri Karding Tegaskan Program Magang ke Luar Negeri Masuk Kategori Pekerja Migran Indonesia

DUKUHUMKM, Jakarta- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa program magang ke luar negeri akan dikategorikan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). 

Hal itu dilakukan untuk melindungi hak-hak peserta magang, yang sering menerima upah lebih rendah dibandingkan dengan standar pekerja di negara tujuan.

Dalam rapat dengan Komite III DPD di Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025), Karding menyampaikan keprihatinannya terkait modus perusahaan asing yang memanfaatkan program magang untuk mendapatkan tenaga kerja murah. 

"Program magang sering menjadi modus perusahaan asing untuk mendapatkan cheap labor," ujar Karding.

Karding menjelaskan bahwa beberapa negara, seperti Jepang dan Korea Selatan, sering memanfaatkan program magang untuk membayar tenaga kerja Indonesia dengan upah yang lebih rendah dibandingkan dengan pekerja reguler. 

"Jika disebut magang, gajinya hanya Rp 10 juta. Namun, jika dinyatakan sebagai pekerja, gajinya bisa mencapai Rp 25 juta," tegas Karding.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian P2MI berencana melakukan perbaikan dalam tata kelola program magang luar negeri, termasuk meninjau ulang perjanjian bilateral dengan negara-negara tujuan. Salah satu solusi yang diusulkan adalah meniru kebijakan Filipina, di mana peserta magang akan diakui sebagai pekerja formal dan berhak atas upah yang lebih layak.


Editor: Red

Terkait

Komentar

Terkini