Sikapi Isu Kebakaran Gedung, Dosen K3 UNAIR Ungkap Kriteria Keselamatan dan Langkah Antisipasinya

Sikapi Isu Kebakaran Gedung, Dosen K3 UNAIR Ungkap Kriteria Keselamatan dan Langkah Antisipasinya

DUKUHUMKM, Surabaya- Keselamatan nyawa manusia merupakan aspek penting dan mutlak dalam pembangunan gedung tinggi di Indonesia. Perhatian terhadap standar keselamatan yang memadai merupakan sebuah keharusan, mengingat saat ini pembangunan gedung-gedung tinggi di kota besar seperti Surabaya semakin masif. 

Risiko terjadinya kebakaran akan semakin tinggi apabila tidak ada antisipasi dini dengan standar keselamatan kebakaran yang tepat. 

Menanggapi hal tersebut, Dosen D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Fakultas Vokasi (FV) Universitas Airlangga (UNAIR), Dr Neffrety Nilamsari SSos MKes mengungkapkan bahwa hal terpenting dalam sebuah pembangunan gedung tinggi adalah mengacu pada dua regulasi. 

“Regulasi yang pertama itu Permen RI Nomor 36 Tahun 2005 khususnya pasal 59 dan regulasi kedua mengenai Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2017. Pada kedua peraturan ini, mestinya pengelola atau pemilik gedung itu tunduk pada kedua regulasi ini supaya terpenuhi kriteria utama suatu bangunan dimana harus memiliki sistem proteksi aktif maupun pasif,” ungkapnya. 

Sejalan dengan pernyataan sebelumnya, pengelola gedung harus memiliki proteksi aktif yang dapat menjadi langkah untuk mencegah atau menanggulangi kebakaran terjadi. 

“Harus ada APAR, kemudian instalasi hidran, kemudian juga dipasang alarm system. Kalau alarm system tentunya juga dilengkapi dengan detektor, bisa detektor panas ataupun detektor asap,” jelasnya. 

Tak hanya sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif juga berperan penting dalam proses penanggulangan ketika kebakaran terjadi. Sistem proteksi pasif dapat membantu korban terdampak agar bisa segera melakukan proses evakuasi untuk menyelamatkan diri. 


Editor: Red

Terkait

Komentar

Terkini