Balai Bahasa Provinsi Jateng Gelar Kuliah Umum EYD V bagi Mahasiswa Magang

Balai Bahasa Provinsi Jateng Gelar Kuliah Umum EYD V bagi Mahasiswa Magang

DUKUHUMKM, Semarang- Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pembinaan dan Bahasa Hukum Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah (BBPJT) mengadakan Kuliah Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) V dalam Surat Dinas di ruang Bojanaloka BBPJT pada Selasa, 21 Januari 2025. 

Sebanyak 32 mahasiswa magang menghadiri kegiatan tersebut, yakni mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), dan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang (Unika). Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu, yakni Tri Yulia Nurhalimah, Arvynda Permatasari, dan Ika Inayati.

Tri Yulia Nurhalimah memberikan penjelasan mengenai beberapa dasar hukum yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam penulisan surat dinas. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

“Dalam penulisan surat dinas yang baik dan benar, kita harus selalu memperhatikan ejaan yang digunakan. Bentuk dan pemilihan kata juga harus disesuaikan. Dalam penulisan surat dinas, tidak mungkin digunakan kata yang santai,” kata Yulia dalam keterangan resmi Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Kamis 23 Januari.

Yulia juga menjelaskan tata cara penulisan surat dinas, mulai dari kop surat hingga tembusan surat. Dia juga memberikan contoh-contoh penulisan surat dinas yang salah dan yang benar. “Misalnya, penulisan Yth. tidak perlu didahului kata Kepada,” jelasnya. 

Sementara itu, Arvynda menerangkan penulisan angka dan bilangan sesuai dengan kaidah EYD. Penulisan angka atau bilangan yang bisa dinyatakan dengan satu kata ditulis dengan huruf. 

“Untuk menghindari penggunaan angka di awal kalimat, dapat digunakan kata sebanyak atau sejumlah. Selain itu, penggunaan bentuk baku dan nonbaku mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),” kata Arvynda.


Editor: Red

Terkait

Komentar

Terkini