Civitas Akademika Universitas Paramadina Minta Tegakkan Hukum dan Selamatkan Demokrasi Indonesia

Civitas Akademika Universitas Paramadina Minta Tegakkan Hukum dan Selamatkan Demokrasi Indonesia

DUKUHUMKM, Jakarta- Mencermati perkembangan politik dan hukum terkini, Civitas Akademika Universitas Paramadina, pada Kamis (22/8/2024) dalam keterangan resminya menyampaikan pernyataan sikap dan pandangan.

Dalam pernyataan tersebut, Civitas Akademika Universitas Paramadina meyakini bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Oleh itu, mereka menolak keputusan DPR RI yang mengabaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan penghormatan tinggi terhadap hukum.

Civitas Akademika Universitas Paramadina juga menyakini bahwa langkah DPR dan pemerintah tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan krisis konstitusional termasuk ancaman "hilangnya" pegangan dasar, nilai dan aturan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. "Langkah ini dipercayai berpotensi memperkuat otoritarianisme dan oligarki di Indonesia," salah satu bunyi dari pernyataan sikap tersebut.

Mereka juga mendukung penuh pemberlakuan Putusan MK Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang dipercaya akan menjadi contoh teladan bagi segenap komponen bangsa kita dalam menegakkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang didasari oleh keadilan, hukum dan nilai-nilai demokrasi.

Selain itu, Civitas Akademika Universitas⁠ ⁠⁠Paramadina juga menuntut DPR dan Pemerintah segera mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi agar menjaga demokrasi Indonesia.


Editor: Red

Terkait

Komentar

Terkini