Para Akademisi, Praktisi Hukum Hingga Aktivis Ungkap Kegelisahan Terkait Revisi UU MK
DUKUHUMKM , Jakarta- Revisi terhadap Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi isu yang menarik perhatian berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, aktivis hingga masyarakat luas karena sangat strategisnya peran dan fungsi MK sebagai penjaga Marwah Konstitusi UUD 1945.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3ES Fahmi Wibawa, pada webinar yang diadakan oleh Universitas Paramadina dan LP3ES bertema "Revisi UU Mahkamah Konstitusi: Bentuk Penyanderaan Hakim Konstitusi?", Minggu (26/5/2024) secara daring melalui zoom meeting.
Menurut Fahmi hal ini memunculkan banyaknya pertanyaan, akankah hasil revisi berdampak terhadap independensi lembaga dan kinerja para hakim konstitusi.
Terkait hal tersebut, Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini, mengungkapkan kegelisahannya. "Setelah Presiden Jokowi berhasil mereformasi dan melemahkan undang-undang KPK, maka undang-undang yang lain juga ringan. Sekarang giliran MK yang di cabik-cabik, bahkan sekarang dimainkan dengan adanya UU saat ini," ujarnya.
Managing Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Ahmad Khoirul Umam memaparkan bahwa pada tahun 2022-2023 yang lalu sejumlah elemen politik yang memiliki kepentingan untuk mengamankan agenda-agenda kepentingan ekonomi politiknya, ternyata 'dijegal' oleh putusan-putusan MK.
"Hal itu dianggap sebuah ketimpangan karena 9 (Sembilan) hakim MK seolah-olah lebih powerfull dibandingkan dengan 500-an anggota parlemen yang ada saat ini. Padahal dalam konteks tertentu apa yang dilakukan MK bisa menjadi koreksi bagi proses legislasi yang dianggap agak serampangan," tuturnya.
"Namun logika politik kita juga harus diperbaiki bahwa MK meskipun lembaga yudisial, tapi dia bukan sebuah lembaga yang berkarakter teknokratik yang kebal dari intervensi politik, manipulasi kekuasaan dan berbagai pengaruh ekonomi politik yang berasal dari lingkaran kekuasaan. Maka dari itu ketika muncul keputusan MK Nomor 90 seolah hal itu menjadi catatan berbeda, yang justru alami kemunduran dari perspektif penegakan konstitusi yang progresif di Indonesia," jelasnya.
Editor: Red
Terkait
DUKUHUMKM, Jakarta- Saat ini sangat penting mencari tahu…
Universitas Paramadina dan INDEF Adakan Diskusi Bertema Kebangkitan Nasional dan Kebangkitan Ekonomi
DUKUHUMKM, Jakarta- Membangun kesadaran sejarah amat penting karena…
Terkini
DUKUHUMKM, Semarang- Rinai hujan menjelang sore, Sabtu 30…
DUKUHUMKM, Purbalingga- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bersama…
DUKUHUMKM, Magelang- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana…
DUKUHUMKM, Magelang– Sebanyak 2.150 orang pelari pada ajang…
DUKUHUMKM, Jakarta– PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik),…
DUKUHUMKM, Jakarta– Erajaya Digital memperkenalkan Google Android AI…
DUKUHUMKM, Magelang– Gelaran Bank Jateng Borobudur Marathon 2024…
DUKUHUMKM, Purwokerto- Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah (BBPJT)…
DUKUHUMKM, Semarang- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Jateng…
DUKUHUMKM, Semarang - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan…
DUKUHUMKM, Semarang- Setelah sukses dengan dua outlet sebelumnya…
Komentar