Wamen P2MI Christina Dialog dengan P3MI, Serap Aspirasi Penempatan Pekerja Migran di Luar Negeri

Wamen P2MI Christina Dialog dengan P3MI, Serap Aspirasi Penempatan Pekerja Migran di Luar Negeri

DUKUHUMKM, Jakarta- Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani pada Kamis 6 Maret 2025, berupaya menyerap aspirasi dari puluhan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) terkait penempatan pekerja migran di luar negeri.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dalam keterangan resminya, pada Kamis (6/3) malam menyabutkan bahwa dalam kegiatan yang berlangsung secara daring itu, Wamen Christina menyampaikan sejumlah hal untuk menjadi pedoman.

Beberapa hal itu antara lain Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan PMI, Peraturan Menteri P2MI Nomor 2/2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan SIP2MI.

Kemudian ada juga Permen No. 3/2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Permen No. 4/2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, Christina juga kembali mengingatkan P3MI soal target kementeriannya untuk penempatan 425 ribu pekerja migran sepanjang 2025.

"Kami pikir rasional ya dan bisa dicapai dengan kerja keras kita bersama. Kami melihat P3MI sebagai mitra strategis dan bisa berpartisipasi optimal dalam target penempatan itu," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Christina mendapat berbagai aspirasi dari P3MI terkait penempatan pekerja migran prosedural di luar negeri.


Editor: Red

Terkait

Komentar

Terkini