Tom Lembong Langsung Kenakan Rompi Merah Muda Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tom Lembong Langsung Kenakan Rompi Merah Muda Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

NYALANUSANTARA, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. 

Penahanan Tom Lembong terlihat saat ia keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada Selasa 29 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. 

Tom Lembong tampak mengenakan rompi merah muda khusus tahanan, ia hanya mengatakan dirinya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa. Tepat pukul 21.15 WIB, mobil tahanan membawa Tom Lembong meninggalkan gedung tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah penetapan Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag), sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024.

Kasus ini berawal dari kebijakan yang diambil Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Pada 2015, rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula dan tidak perlu melakukan impor. Namun, Lembong tetap mengeluarkan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih, meskipun peraturan mengatur bahwa impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Abdul Qohar menjelaskan bahwa izin impor tersebut dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang bertugas memastikan kebutuhan gula dalam negeri. Selain Tom Lembong, penyidik juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Akibat tindakan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp400 miliar. Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.


Editor: Red

Terkait

Komentar

Terkini