Hingga 22 September, Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 WNA

Hingga 22 September, Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 WNA

DUKUHUMKM, Jakarta- Hingga 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM RI. 

Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara 7.012 merupakan penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia). 

Sebanyak 1.644 orang asing yangditangkal (23,5 persen) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5 persen di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.

Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. 

Begitu pula dengan 63 lainnyayang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya diIndonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan. Misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM RI, Silmy Karim.

Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. 


Editor: Red

Terkait

Komentar

Terkini