Aset Rp10,3 M Terselamatkan Berkat Sinergi Pemprov dan Penegak Hukum Jateng

Aset Rp10,3 M Terselamatkan Berkat Sinergi Pemprov dan Penegak Hukum Jateng

DUKUHUMKM, Semarang- Sinergi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Provinsi Jawa Tengah dan Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil memulihkan aset (asset recovery) hingga Rp10,3 miliar. Jumlah tersebut sebagian besar berasal dari bantuan desa dan hibah.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto mengungkapkan, catatan Inspektorat Jateng selama tahun 2020-2023 terdapat 23 laporan dan aduan masyarakat. 

Ia mengimbau kedepannya pengelolaan terhadap bantuan desa dan hibah dapat lebih baik lagi. "Harus lebih cermat, terutama saat verifikasi bantuan terhadap penerima manfaat," kata Dhoni saat rapat koordinasi Forum APIP-APH di Kantor Inspektorat Jateng, Selasa (27/8/2024).

Kolaborasi APIP dan APH dalam menangani aduan masyarakat sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo, agar proyek-proyek di daerah dapat berjalan sesuai rencana. Dikuatkan dengan Memorandum of Understanding (MoU) pada tahun 2017 antara Kementerian Dalam Negeri, Kapolri, dan Kejaksaan Agung. 

Tahun 2018, ditindaklanjut perjanjian kerja sama antara gubernur, Kapolda, dan Kejaksaan Tinggi, serta bupati/walikota dengan Kapolres dan Kejaksaan Negeri. Bahkan diterbitkan MoU terbaru tanggal 25 Januari 2023 di tingkat pusat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengapresiasi sinergitas APIP dan APH di Jateng. Menurutnya, hal ini pembuktian komitmen dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. "Adanya MoU antara Mendagri, Kejagung, dan Kapolri ini sudah ada dampak cukup signifikan dalam pelaksanakan APBD mau pun APBN," katanya.

Ia mengatakan, APBD dan APBN adalah salah satu instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat pusat maupun daerah. Pejabat pemerintah punya tanggungjawab mengakselerasi jika penyerapannya lambat.


Editor: Red

Terkait

Komentar

Terkini