Pemerintah Sukabumi Gencarkan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Zoonosis

Pemerintah Sukabumi Gencarkan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Zoonosis

DUKUHUMKM, Sukabumi- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Ditjen PKH Kementan), bekerja sama dengan Badan Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) dengan dukungan dari Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID), dengan bangga mengumumkan dimulainya program penerapan Standar Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Upaya kolaboratif yang melibatkan Pemerintah Sukabumi itu menandai langkah signifikan dalam meningkatkan praktik manajemen kesehatan hewan dan manusia di tingkat kabupaten. Acara peluncuran ini mencakup lokakarya komprehensif yang menghasilkan perumusan rencana aksi bersama. Rencana ini dirancang untuk memastikan praktik manajemen kesehatan yang efektif dan seragam di seluruh wilayah, sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 39/2023.

Standar Pelayanan Minimal Penyakit Zoonosis Prioritas, yang dituangkan dalam peraturan tersebut, memberikan pedoman yang jelas dan tepat untuk mendeteksi, mencegah, serta merespons penyakit zoonosis. Standar-standar ini memastikan praktik manajemen kesehatan yang konsisten dan efektif secara nasional.

Nasrullah, selaku Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, menyoroti dukungannya terhadap penerapan Standar Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas. “Pertemuan di Sukabumi hari ini menandai pencapaian penting upaya Indonesia dalam meningkatkan strategi pencegahan dan respons penyakit zoonosis dengan diluncurkannya program percontohan di Kabupaten Sukabumi,” kata Nasrullah. 

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk melaksanakan penetapan pelayanan minimal penyakit zoonosis prioritas dengan berpedoman pada prinsip pendekatan One Health. Ke depan melalui percontohan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan menyusun rencana strategis pembebasan Rabies di pulau Jawa.

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengungkapkan antusiasmenya terhadap inisiatif ini. “Kami bangga saat mengetahui bahwa Sukabumi menjadi kabupaten pertama yang melaksanakan program ini. Dengan diselaraskan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018, kami telah menetapkan standar yang ketat dalam pencegahan dan respons penyakit zoonosis,” ujarnya. 

Ia berharap inisiatif ini sebagai bukti komitmen Sukabumi terhadap manajemen kesehatan dan ketahanan masyarakat yang proaktif.


Editor: Red

Terkait

Komentar

Terkini