Pemkab Cilacap Serius Wujudkan Keamanan Pangan untuk Warganya

Pemkab Cilacap Serius Wujudkan Keamanan Pangan untuk Warganya

DUKUHUMKM, Cilacap- Pemerintah Kabupaten Cilacap serius dalam mewujudkan keamanan pangan bagi masyarakatnya, pasalanya sampai kini masih banyak dijumpai produk pangan yang beredar di pasaran masih belum sesuai aturan. Sekitar 3500 jenis produk panganan yang beredar dipasaran masih belum sesuai aturan, dan baru ada 56 persen yang sudah memenuhi ketentuan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga atau CB PIRT.

Kepala Dinas Kesehatan KB Kabupaten Cilacap melalui Kabid Farmasi Alkes,Makanan dan Minuman – Hudaefah menyampaikan hal itu saat rapat koordinasi dalam Rangka Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Industri rumah Tangga Pangan, di aula Dinkes KB Cilacap Kamis(20/06/24).

Pemkab Cilacap melalui Dinas Kesehatan KB Kabupaten Cilacap, lanjut Hudaefah, terus mendorong pelaku usaha industri olahan pangan untuk mengikuti aturan yang berlaku. 

”Berdasarkan temuan hasil pengawasan di lapangan, masih dijumpai dari para pelaku usaha pangan di Cilacap yang memiliki izin edar PIRT, ternyata tidak sedikit pula yang belum mampu memenuhi tiga komitmen izin edar,” ucapnya.

Ia menegaskan, merespon temuan tersebut Dinkes KB Kabupaten Cilacap mendorong para pelaku usaha untuk mengikuti prosedur perizinan keamanan pangan. Adapun upaya itu diwujudkan melalui langkah konkrit memfasilitasi sebanyak 700 orang pelaku usaha dalam pelatihan PKP. Sedangkan terkait pemenuhan CPPOB-IRT, bakal dilakukan pendampingan oleh Dinkes KB Cilacap.

”Pihaknya berharap pelaku usaha dapat melengkapi sarana prasarana agar sarana pengolahan tersebut standar higiene dan sanitasi pangan, dengan demikian kesehatan konsumen juga terjaga,” harapnya.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan paparan Evaluasi Pemenuhan Komitmen SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Produksi Olahan Pangan Industri Rumah Tangga) yang disampaiakan Mohammmad Muhajir Pengawas Farmasi Makanan Ahli Muda Dinas Kesehatan KB kKabupaten Cilacap, serta papparan dari DPMPST terkait cara pendaftaran perizinan.


Editor: Red

Terkait

Komentar

Terkini