BPK RI Serahkan LHP LKPD Jateng ke Nana Sudjana

BPK RI Serahkan LHP LKPD Jateng ke Nana Sudjana

DUKUHUMKM, Semarang- Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit didampingi Kepala
Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Hari Wiwoho menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sumanto.

LHP atas LKPD tersebut diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Atas LKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ahmadi Noor Supit dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPK wajib melakukan
pemeriksaan atas LKPD setiap tahun untuk memenuhi amanat undang-undang. Dari
pemeriksaan LKPD Tahun 2023, Ia juga menyampaikan bahwa BPK menemukan beberapa permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti, antara lain terdapat realisasi belanja hibah dan belanja bantuan keuangan yang belum didukung laporan pertanggungjawaban, terdapat kelebihan pembayaran belanja gaji dan tunjangan pegawai, serta terdapat aset tetap yang tercatat ganda dan tidak ditemukan keberadaannya. 

Atas permasalahan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi untuk memperbaiki kualitas laporan keuangan di masa yang akan datang. Lebih lanjut, Anggota V BPK RI mengimbau Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak hanya fokus pada pencapaian opini WTP, namun juga memperhatikan indikator kesejahteraan yang merupakan cerminan langsung dari efektivitas penggunaan APBD sebagai upaya pengelolaan keuangan publik yang lebih berkualitas pasca. Pemprov Jateng juga diminta untuk mengutamakan pelaksanaan inisiatif yang dapat berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Selain menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2023, Anggota V BPK RI juga menyampaikan
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Jateng selama tahun 2023.


Editor: Red

Terkait

Komentar

Terkini