Jamin Ketersedian di Masa Tanam, Alokasi Pupuk Bersubsidi di Temanggung Ditambah Hingga 14, 4 Ton

Jamin Ketersedian di Masa Tanam, Alokasi Pupuk Bersubsidi di Temanggung Ditambah Hingga 14, 4 Ton

DUKUHUMKM, Temanggung- Alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, bertambah 14,4 ribu ton. Hal itu dilakukan untuk menjamin ketersediaan pada masa tanam bulan April, Mei, Juni, dan Juli 2024.
 
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung, Joko Budi Nuryanto mengungkapkan ketersediaan pupuk bersubsidi didapat dari hasil catatan penyerapan hingga awal Mei 2024 dan juga pantauan di gudang-gudang pupuk. "Berdasarkan alokasi perubahan, ada penambahan pupuk bersubsidi Urea, NPK Formula Khusus dan NPK Phonska, total penambahan 14.494.965 kilogram," katanya, Senin (13/5/2024).

Alokasi awal pupuk Urea, sebutnya sebanyak 6.781.795 kilogram menjadi 12.594.320 kilogram atau ada penambahan 5.812.525 kilogram. Hingga kini Urea sudah ada penyerapan 1.865.291 kilogram atau 14,8 persen.

Ia menambahkan pupuk NPK Phonska alokasi awal 10.610.068 kilogram dan ada penambahan 8.668.041 kilogram menjadi 19.278.109 kilogram. Sementara penyerapan tercatat 2.064.672 kilogram atau 10,7 persen.

"NPK Formula Khusus alokasi awal 2.349 kilogram, di alokasi perubahan ada penambahan 14.399 kilogram menjadi 16.748 kilogram dan serapan 444 kilogram atau sekitar 2,65 persen," bebernya.

Ia menuturkan, terus melakukan sosialisasi Permentan Nomor 01 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. "Revisi ini untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran," tuturnya.

Penyuluh pertanian di lapangan, ujarnya dilibatkan dalam sosialisasi, termasuk dalam menyampaikan imbauan pada petani untuk segera melakukan penebusan pupuk bersubsidi. Mengingat pupuk merupakan komoditas penting guna mencapai ketahanan dan produksi pangan nasional.

"Penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data e-RDKK dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui SK bupati/walikota," imbuhnya.


Editor: Red

Terkait

Komentar

Terkini