Rapat Paripurna, DPRD Jateng Sahkan Perubahan Propemperda 2024

Rapat Paripurna, DPRD Jateng Sahkan Perubahan Propemperda 2024

DUKUHUMKM, Semarang- DPRD Jawa Tengah, pada Senin (29/1/2024), kembali mengadakan rapat paripurna. Rapat Paripurna kali ini membahas persetujuan penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono tersebut dihadiri oleh Sekda Jateng Sumarno.

“Berdasarkan laporan Saudara Plh. Sekretaris Dewan, Anggota DPRD yang hadir 83 orang dari 119 orang Anggota Dewan. Sesuai ketentuan Pasal 141 ayat (1) huruf ‘b’ Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa Rapat Paripurna ini telah memenuhi kuorum,” kata Ferry mengawali rapat, didampingi Wakil Ketua DPRD Sukirman dan Quatly Abdulkadir Alkatiri.

Ferry usai membuka rapat, langsung mempersilahkan Bapemperda untuk membacakan laporan hasil pembahasan perubahan propemperda 2023 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Laporan dibacakan Wakil Ketua Bapemperda Nur Saadah. 

Dalam laporannya Nur Saadah mengungkapkan Propemperda proritas tahun 2024 menjadi jawaban atas dinamika kebutuhan hukum daerah dan masyarakat Jawa Tengah yang menuntut kebutuhan produk daerah secara responsive terhadap perkembangan, perlindungan hukum, dan pelayanan publik daerah. Dengan mengedepankan aspek kepastian kegunaan dan keadilan masyarakat serta pembangunan berkelanjutan.

“Program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 telah ditetapkan pada 28 November tahun 2023 lalu dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jateng Nomor 36 Tahun 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2024,” ujar Nur Saadah.

Program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 itu, tercatat ada 20 raperda pada 2024 ini. Dari angka itu, sebanyak 8 usulan gubernur dan lainnya inisiatif DPRD. “Raperda prioritas 2024 mengedepankan aspek perlindungan hukum, pelayanan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Nur.

Beberapa di antaranya Perda mengenai Pemantauan Orang Asing usulan DPRD; Penyelenggaraan Sistem Pertanian; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Perhubungan; Penyelenggaraan Keolahragaan di Provinsi Jawa Tengah; Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Mikro Kecil dan Menengah; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jawa Tengah tahun 2025-2045, dan lainnya.


Editor: Red

Terkait

Komentar

Terkini