Hilangnya Keadaban Politik, CALS Minta Jokowi Cabut Pernyataannya Terkait Presiden Boleh Berkampanye
DUKUHUMKM, Jakarta- Pada 24 Januari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan secara terbuka dalam wawancara dengan media bahwa presiden berhak berkampanye dalam pemilihan umum. Pernyataan itu, menurut Para Pembelajar dan Pegiat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang bergabung dalam CALS (Constitutional and Administrative Law Society). Hal itu menurut mereka bertentangan dengan pernyataan-pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan akan netral dan meminta seluruh jajarannya netral. Perubahan sikap itu, menurut CALS membuktikan dengan semakin jelas betapa pentingnya larangan politik dinasti dan nepotisme dalam pemilihan umum.
"Tak mudah bagi Jokowi untuk netral ketika anaknya berlaga dalam pemilihan presiden. Padahal harus disadari, seluruh pejabat negara melanggar prinsip keadilan dalam pemilu kita berasaskan Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur, dan Adil (Pasal 22E UUD 1945) bila aktif berkampanye, karena pejabat negara (presiden, menteri, kepala-kepala daerah), akan bisa mempengaruhi keadilan Pemilu melalui dua hal," ungkap CALS, dalam pernyataan resminya, Kamis (25/1).
"Pertama, fasilitas, seperti kebijakan, anggaran, dan dukungan administrasi serta protokoler pejabat. Kedua, pengaruh sebagai pemegang kekuasaan akan memengaruhi netralitas birokrasi dan mengarahkan pemilih. Keberpihakan presiden dan pejabat negara lainnya bisa mengarah pada pelanggaran dengan dimensi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)," sambung bunyi pernyataan tersebut.
CALS menandaskan perlu dibedakan antara “berpolitik” dan “berkampanye”. Presiden, ujar CALS, berhak berpolitik, tetapi ia tidak diperbolehkan untuk berkampanye. "Kita bisa berdebat pada bunyi norma pasal-pasal dalam pemilu (perdebatan kami ringkas dalam lampiran), namun UU Pemilu harus pertama-tama diletakkan dalam konteks asas-asas pemilu dalam UUD 1945 yaitu LUBER JURDIL, dengan penekanan pada aspek keadilan. Tentu saja, UU Pemilu mengandung banyak kelemahan. Karena selain proses legislasi mengandung kepentingan politik, norma hukum juga akan dibuat berdasarkan kasus empirik. Sedangkan nepotisme dan politik dinasti yang demikian parah serta “cawe-cawe” politik yang dilakukan tanpa etik dan rasa malu, baru terjadi pada masa pemerintahan Jokowi. Karena itu, pasal-pasal itu memang belum mengantisipasi situasi presiden yang ingin berkampanye untuk kepentingan anaknya," beber pernyataan itu.
Pernyataan Jokowi yang seakan memberi landasan hukum bagi sesuatu yang sebenarnya tidak etik dan melanggar asas keadilan dalam Pemilu sesungguhnya juga merupakan tindakan inkonstitusional karena melanggar asas Pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Mestinya, sebagai presiden, Jokowi harus membiarkan semua berproses sesuai aturan main yang ada, tanpa perlu membuat pernyataan yang membenarkan perilaku yang melanggar etik dan hukum.
"Biarkan lembaga-lembaga yang berwenang menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang, presiden tidak patut membuatkan justifikasi apapun, termasuk bagi dirinya sendiri. Kita harus ingat, kepatutan atau perbuatan yang tercela yang dilakukan oleh presiden berbeda dengan yang dilakukan oleh warga negara biasa; presiden (dan semua pejabat negara) harus diletakkan dalam konteks jabatannya. Sikap yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi tidak sesuai dengan tujuan pendidikan politik yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (2) UU Pemilu," tandas CALS.
Editor: Red
Terkait
DukuhUMKM, Jakarta- Pameran International Handicraft Trade Fair (Inacraft)…
DUKUHUMKM, Grobogan- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melanjutkan…
Terkini
DukuhUMKM, Semarang - Harris Sentraland Semarang baru-baru ini…
DUKUHUMKM, Ungaran- Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah (BBPJT),…
DukuhUMKM, Ungaran - What did you learn today?…
DUKUHUMKM, Kebumen- Bupati Kebumen Arif Sugiyanto secara simbolis…
DUKUHUMKM, Purbalingga- Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi atau…
DUKUHUMKM, Surakarta– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng…
DUKUHUMKM, Jepara- Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta…
DUKUHUMKM, Jepara- Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta…
DUKUHUMKM, Semarang- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana…
DUKUHUMKM, Semarang- Gedung Art Center Fakultas Ilmu Budaya…
DUKUHUMKM, Yogyakarta- PT Sanjaya Thanry Bahtera yang merupakan…
Komentar