Pemkab Cilacap Segera Miliki Raperda Kesehatan Hewan

Pemkab Cilacap Segera Miliki Raperda Kesehatan Hewan

DUKUHUMKM, Cilacap- Pemerintah Kabupaten Cilacap akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal itu diungkapkan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Rabu (3/1/2024)

Menurut Awaluddin Raperda ini penting untuk pembangunan daerah. Raperda tersebut mengatur tentang pengelolaan sumber daya hewan, pemenuhan kebutuhan pangan asal hewan, perlindungan dari ancaman penyakit hewan dan zoonosis, serta kepastian hukum dan berusaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Ia menambahkan raperda ini disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Peternakan dan kesehatan hewan berkontribusi besar terhadap kesejahteraan peternak dan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, pengembangan ekonomi lokal, serta ketahanan pangan daerah,” ucapnya.

Raperda ini juga mengatur tentang peran masyarakat veteriner dalam kesehatan hewan, yang bertanggung jawab untuk meningkatkan produktivitas ternak dan melindungi masyarakat dari bahaya residu dan pencemaran mikroba yang terkandung di dalam bahan pangan asal hewan, serta dari bahaya penyakit yang bersifat zoonosis. “Masyarakat veteriner harus memiliki kompetensi, etika, dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Purwati. Hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Sindi Syakir dan Syaiful Musta’in. Selain membahas Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan, rapat paripurna juga membahas Raperda Pemberdayaan Gotong Royong dan Raperda Penataan Desa.

Untuk Raperda Gotong Royong, semangat ini harus dilestarikan dan ditumbuhkembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Gotong royong akan menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan pembangunan yang terencana, terukur, terarah dan berkesinambungan serta dalam upaya memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat

Sedangkan Raperda Penataan Desa, Raperda ini diharapkan dapat mengatur secara komprehensif penataan desa yang meliputi pembentukan, penghapusan, perubahan status, dan penetapan desa, serta kebijakan dalam pengaturan personil dan aset pemerintahan desa.


Editor: Red

Terkait

Komentar

Terkini