BPJPH Siapkan 100 Ribu Petugas untuk Dampingi Proses Produk Halal

BPJPH Siapkan 100 Ribu Petugas untuk Dampingi Proses Produk Halal

Padang- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Universitas Negeri Padang (UNP) menggelar Focus Grup Discussion (FGD) terkait penyiapan Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dan juga pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam hal ini, menerangkan bahwa upaya itu dilakukan dalam rangka memastikan kesiapan infrastruktur Jaminan Produk Halal (JPH) untuk mendorong percepatan sertifikasi halal, khususnya di Sumatera Barat.

"Peran perguruan tinggi sangat urgen dalam percepatan sertifikasi halal di Indonesia. Di antaranya adalah dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal dan melaksanakan Pendampingan Proses Produk Halal bagi pelaku UMK,” tuturnya, beberapa waktu lalu.

Dua peran tersebut, menurut dia sangat dibutuhkan dalam mendorong percepatan tercapainya target 10 juta produk bersertifikat halal khususnya bagi UMK. Kemudian, ia menjelaskan bahwa berdirinya banyak LPH dimaksudkan untuk semakin mendekatkan layanan sertifikasi halal kepada pelaku usaha yang tersebar di tanah air.

Menurutnya, bertambahnya jumlah LPH diharapkan juga merata sehingga menjangkau sebaran pelaku usaha di setiap daerah, di setiap provinsi dan juga kabupaten/kota di Indonesia. "Dengan semakin banyaknya jumlah LPH yang ada, maka tentu harus dipersiapkan lebih banyak lagi tenaga auditor halalnya, dan perguruan tinggi memiliki SDM yang potensial untuk menjadi calon auditor halal,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini BPJPH bersama para stakeholder termasuk perguruan tinggi terus mempersiapkan tenaga pendamping PPH bagi UMK. Upaya tersebut dilakukan dengan melakukan pelatihan pendamping PPH dan ToT pendampingan PPH.

ToT bagi lembaga pendamping PPH diberikan kepada lembaga yang sudah ditetapkan oleh BPJPH, yang melibatkan unsur Dosen perguruan Tinggi Negeri/ Swasta, serta Pengurus Ormas Islam/Lembaga Keagaamaan Islam. Selanjutnya, Lembaga Pendamping PPH yang sudah ditetapkan oleh BPJPH tersebut dapat melaksanakan pelatihan pendamping PPH sesuai dengan standar dari BPJPH.


Editor: Red

Komentar

Terkini